Tuesday, March 11, 2014

PLAGIARISME


Halo nama saya Hajrin Yusriansyah, oke kali ini saya akan membahas tentang PLAGIARISME, kalo dengerin kata nya sih identik dengan Plagiat, ya itulah yg akan saya bahas disini, oke mari kita bahas!

PLAGIARISME
Apasih yang dimaksud dengan plagiarisme? dari beberapa blog atau web yang saya baca plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, copast, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah olah itu karangan milik dan pendapat sendiri. Pelaku plagiarsime biasanya disebut "plagiator"
Siapa sih yang mau hak ciptanya diambil dan diakuin orang lain? tentu itu sangat merugikan, dengan seenaknya mengambil ciptaan orang lain dan menjadikan, membeberkan kepada orang orang bahwa itu ciptaan plagiator.
Jenis Jenis Plagiarisme :
· Plagiarisme ide : Mengambil ide yang sudah ada tanpa menyebut sumber dengan jelas.
· Plagiarisme isi (data penelitian): Mengambil data penelitian orang lain.
· Plagiarisme kata, kalimat, paragraph
· Plagiarisme total
Beberapa contoh Plagiarisme :
-Mengambil gagasan orang lain
-Mengakui lagu milik plagiator tanpa diketahui oleh pencipta lagu tersebut
-copy paste dari blog orang lain
dan masih banyak lagi contohnya dalam kehidupan sehari hari

Bagaimana dengan sanksi? Banyak sekali sanksi yang didapatkan oleh pelaku plagiat (plagiator), diantaranya cukup berat. Beberapa universitas ada yang hanya melakukan atau memberikan sanksi pengulangan. Beberapa ada yang memberikan sanksi drop out. Namun diluar plagiat skripsi, apabila korban plagiat merasa dirugikan, mereka bisa menuntut karena memang ada pasal yang jelas menerangkan tentang plagiat.

Contoh pasal plagiat:

“Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut” (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas).

“Lebih jauh lagi, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta” (Pasal 70 UU Sisdiknas).

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


Mengapa banyak orang melakukan plagiat? Jawaban yang sudah sangat-sangat jelas dan saya yakin kita semua tahu adalah, “malas”.  Banyak orang yang menginginkan cara serba instan atau cepat untuk mencapai sesuatu, mendapat apresiasi dan lain lain. Malas memang sudah melekat di setiap manusia, tetapi dengan menciptakan ciptaan sendiri itu lebih menyenangkan dan membuat diri kita bangga akan ciptaan kita sendiri, so? SAY NO TO PLAGIAT! Don't copy my style!



Oke sekian dari saya semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua
Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

No comments:

Post a Comment